11 Februari 2014 08:42

Seluruh kontraktor dan konsultan di Sumatera Barat diminta melakukan konversi Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT). Bila tidak, mereka tidak bisa ikut tender terhitung 30 juni 2014.

"Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 08/PRT/M/2011 tentang pembagian subklasifikasi dan subkualifikasi usaha jasa konstruksi, pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultan 2014 wajib menggunakan klasifikasi dan kualifikasi baru," kata ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Sumbar H. M. Dien kepada Singgalang kamis(6/2/2014) di Padang.

Dikutip dari: Harian Singgalang - Jum'at, tanggal 7 Februari 2014.