25 Maret 2021 18:13

Sesuai dengan Surat Edaran Deputi Monitoring-Evaluasi Dan
Pengembangan Sistem Informasi - LKPP Nomor 2 Tahun 2020 tentang Syarat
Dokumen Pembuatan Akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik Bagi
Pelaku Usaha Pada Fungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik, LPSE
Kabupaten Agam perlu melakukan penyesuaian pada proses
Registrasi/Verifikasi Akun Penyedia (Badan Usaha / Usaha Perorangan):

  1. Proses
    pendaftaran online dilakukan seperti biasa pada halaman ~
    http://lpse.agamkab.go.id/eproc4/publik/mendaftaremail ~ ikuti
    panduannya.
  2. Setelah berhasil melakukan pendaftaran, buka halaman
    ~ http://bap.agamkab.go.id/pap/verifikasi/ ~ untuk mengisi Buku Tamu
    pelayanan verifikasi dokumen.
  3. Verifikator menghubungi penyedia
    menyampaikan jadwal pelaksanaan pemeriksaan dokumen secara daring yang
    akan dilaksanakan melalui video call.
  4. Verifikator memeriksa
    kesesuaian antara data yang dicantumkan pada pendaftaran daring melalui
    SPSE dengan dokumen asli secara daring melalui video call.
Apabila
registrasi dan verifikasi dokumen penyedia tidak dapat dilakukan secara
daring karena keterbatasan infrastruktur, maka dapat dilakukan dengan
cara tatap muka.
Lampiran: